Massa yang datang menumpang lima kendaraan truk dari Garut menuntut terdakwa Prada Mart divonis mati dalam sidang pembacaan vonis hari ini. Dengan membawa spanduk dan poster, massa berorasi di depan pengadilan militer.
Sidang sendiri baru dimulai sekitar pukul 12.45 WIB. Saat ini dilaporkan, massa merengsek ke area pengadilan militer Bandung melihat persidangan melalui pesawat televisi yang disiapkan pengadilan militer.
Perwakilan massa, Ayo Sutisna, mengatakan, massa ikut mengetuk hati nurani hakim agar mengadili terdakwa dengan memenuhi rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat.
"Kami meminta agar hakim terketuk hati nuraninya, karena perlakuan terdakwa sangat keji dan tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI," ujar Ayo.
Petugas kepolisian dari Polrestabes Bandung yang disiagakan, berjaga di depan Pengadilan Militer dengan mengerahkan satu unit mobil water cannon untuk mencegah amuk masa keluarga korban terulang dalam sidang putusan ini.
Prada Mart adalah terdakwa pembunuhan alamrhum Hj Opon (39) dan Sinta Mustika (19) serta janin berusia 8 bulan yang ada dalam kandungan Sinta
Warga Desa Sindang Sari kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, dan keluarga almarhum Hj. Opon, dan Sinta, sudah mengumpulkan lebih dari 3.000 tanda tangan untuk mengetuk hati nurani hakim pengadilan militer Bandung.
[ald]
BERITA TERKAIT: