Biaya Mengurus KK Cuma Rp 3.000!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 25 Oktober 2012, 17:06 WIB
rmol news logo Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap tiga yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

KK adalah dokumen milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh dicoret, diubah, diganti, ataupun ditambah isi data yang tercantum di dalamnya. Pengurusannya dilakukan di kelurahan dengan tarif Rp 3.000. Apabila terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, maka wajib melaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan KK yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan KK.

Setiap terjadi perubahan data dalam KK, misalnya karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dan lainnya, kepala keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa dua lembar KK, yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil pelaporan tersebut akan diterbitkan KK baru.

Apabila satu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka KK yang disimpan di kepala keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi KK yang baru.

Untuk membuat KK harus melengkapi syarat-syarat berupa surat pengantar dari pengurus RT/RW, Kartu Keluarga Lama, Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan atau perceraian, Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran, Surat Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA, Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta, Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA