Kini Dede harus melupakan teman-temannya di Brigez. Pasalnya, dia meringkuk di
sel pengap Polresta Tasikmalaya. Gara-gara menganiaya pengendara sepeda motor
yang menyalipnya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Anton Firmanto, Dede diamankan karena tindakanya sudah menjurus kriminal. Penganiayaan itu dilakukan di Jalan Tanuwijaya, Kota Tasikmalaya, tepatnya depan Rumah Sakit TNI.
Sebelum dibawa ke Polresta, Dede disergap anggota TNI yang tengah berada di lokasi kejadian. Dalam melakukan penganiayaan, Dede tidak sendiri. Tapi dibantu temannya. Hanya saja temannya tersebut berhasil melarikan diri ketika dihadang anggota TNI.
Ceritanya berawal kala Dede boncengan dengan Dandung (20), temannya, kemarin malam. Jam menunjuk pukul 13.00 WIB. Tiba-tiba dari arah belakang muncul gerombolan sepeda motor lain dan menyalip motor Dede.
Karena kaget dan tidak terima perlakukan demikian, Dede yang mabuk minuman keras (miras) ini akhirnya melakukan pengejaran. Satu sepeda motor yang berada
diurutan paling belakang akhirnya mampu dihentikan Dede. Motor tersebut
ditumpangi oleh Acep Robin (13) dan Rizki Rinaldi (16) warga Sindangkasih,
Ciamis.
Kedua remaja akhirnya menjadi bulan-bulanan kekesalan kedua pelaku. Ugh, Acep dan Rizki mengalami luka memar dan bengkak di bagian mukanya.
Beruntung aksi ini segera diketahui sejumlah anggota TNI yang tengah berada di depan rumah sakit. Dede berhasil diamankan. Sementara Dandung berhasil melarikan diri.
Dalam kasus ini Dede dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
[wid]
BERITA TERKAIT: