Di Jakbar, Apotek & Laundry Bertebaran

Selasa, 24 Mei 2011, 01:08 WIB
Di Jakbar, Apotek & Laundry Bertebaran
RMOL. Meski sudah ada larangan  ru­mah hunian dija­dikan tempat usaha, tak  sedikit be­berapa ka­wa­san hunian sudah ber­ubah fungsi. Seperti di Peru­mahan Puri Indah, Jakarta Barat, yang telah berubah fungsi men­jadi tempat komersial. Bah­kan, beberapa tempat usaha itu ber­diri tidak jauh dari papan larangan men­jadikan rumah se­bagai tempat usaha.

Contohnya, berdiri apotek Puri Sehat, di Jalan Kembang Murni II Blok L2 Nomor 8, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Apo­tik ini hanya berjarak sekitar 60 meter dari papan pengumuman yang berbunyi, “Pelihara Lingku­ng­an Peruma­han. Rumah Dila­rang Dijadikan Tem­pat Usaha.”

Rumah itu bukanlah satu-sa­tunya tempat yang dijadikan lo­kasi usaha. Tak jauh dari apotek tersebut atau di Jalan Kembang Elok, Blok K1 Perumahan Puri Indah juga beroperasi agen laun­dry dan salon. Di Jalan Buana Biru Besar I dengan label Apotik Sentra juga beroperasi usaha penjualan obat dengan meng­gunakan bangunan rumah.

Salah seorang dokter yang prak­tek di Apotek Puri Sehat, dr Yahya Lengkong saat dikonfir­masi mengatakan, apotek ter­ma­suk dalam kelompok pelaya­nan profesional yang diizinkan ber­operasi di pemu­kiman.

“Asalkan tidak meng­ganggu atau merusak keserasian ling­ku­ngan, serta kegiatan sosial yang tidak mengganggu ling­kungan. Usaha praktek keahlian perora­ngan atau kegiatan sosial ter­sebut diperbolehkan ber­operasi di pe­mukiman jika me­miliki izin Un­dang-Undang Gang­guan (UUG) yang dike­luarkan Satpol PP,” terang dr Yahya.

Namun, Walikota Jakarta Barat Burhanuddin me­negaskan, kebe­ra­daan Apotek Puri Sehat mau­pun apotek lain di daerah pemu­kiman melanggar per­untukan.

“Untuk itu, kami akan me­ner­tib­kan apotek mau­pun jenis usaha lainnya yang beroperasi di daerah pemukiman,” janji Bur­hanudin.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA