Kegiatan penambangan pasir bukit tersebar secara sporadis di tiga kelurahan di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari. Perbukitan di wilayah Kota Tasikmalaya memang dikenal memiliki kualitas tanah yang baik untuk bahan adukan bangunan.
Dikonfirmasi soal ini, Pemkot Tasikmalaya berjanji segera melakukan tindakan untuk menertibkan galian ilegal tersebut. Alasannya, agar lingkungan tidak bertambah parah, juga kerusakan jalan bisa diminimalisasi.
Menurut Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Tasikmalaya, Endang Nurjaman, sebagian besar kegiatan penambangan tanah untuk bangunan itu ilegal.
“Saya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota untuk menindaklanjuti temuan ini,†kata Endang seusai rakor di Bale Kota, Kamis siang (14/4).
Ditambahkan Endang kegiatan galian C di Kecamatan Bungursari sudah sering dikeluhkan warga sekitar, karena kondisi jalan menjadi rusak parah. Guna meminimalisasi kegiatan galian C, pihak Pemkot sendiri sudah tiga tahun anggaran membeli bukit untuk diselamatkan. Yakni anggaran tahun 2009 Pemkot mengeluarkan dana Rp1 miliar untuk membeli bukit. Tahun 2010 dikeluarkan lagi anggaran Rp500 juta dan tahun 2011 naik lagi menjadi Rp1 miliar.
[arp]
BERITA TERKAIT: