Semua Penduduk Yang Terinfeksi Corona Bisa Klaim BPJS Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 08 Mei 2020, 12:44 WIB
Semua Penduduk Yang Terinfeksi Corona Bisa Klaim BPJS Kesehatan
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief/Net
rmol news logo Penderita penyakit virus corona baru atau Covid-19 dipastikan bisa menggunakan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini lantaran BPJS Kesehatan telah mendapat amanah untuk turut serta menjadi bagian penanganan klaim Covid-19.

Begitu kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (8/5).

"Meskipun Covid-19 ini di dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), bukanlah merupakan bagian dari benefit program," ujarnya.

Dalam klaim Covid-19 ini, BPJS Kesehatan bertindak sebagai verifikator klaim jaminan untuk masyarakat terjangkit Covid-19 yang diajukan rumah sakit.

Dalam menjalankan tugasnya tersebut, BPJS mengacu kepada dua ketentuan, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 238/2020, dan Surat Edaran (SE) Menkes 295/2020.

"Segala hal yang berkaitan dengan tata cara verifikasi sudah teruraikan di sana. Sehingga BPJS Kesehatan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang tercantum di dalam kedua regulasi tersebut," ucap Budi Mohamad Arief.

Kriteria mereka yang mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan Covid-19 ini, kata Budi, berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia.

"Tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau peserta BPJS ataupun bukan," sebutnya.

Bahkan, lanjutnya, Warga Negara Asing (WNA) yang menderita Covid-19 di Indonesia bisa melakukan klaim BPJS. Sehingga, perawatannya selama di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah.

"Mereka yang sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat Covid-19, itu pun akan dijamin oleh pemerintah," demikian Budi Mohamad Arief. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA