Lembaga yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti arahan presiden tentang larangan mudik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan melengkapi pengaturan tentang PSBB dan pengaturan pengendalian transportasi selama bulan ramadhan dan Idul Fitri tahun 1441 Hijriah.
"Perlu ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi akhir paragrap bab latar belakang Surat Edaran ini.
Kemudian dalam bab selanjutnya, edaran dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan virus corona dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu juga untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan PSBB dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam Covid-19.
Adapun ruang lingkup kriteria pembatasan perjalanan orang berlaku bagi yang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif, dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum.
"Baik darat, kereta api, penyeberangan laut, dan udara di seluruh Indonesia," sebut SE ini.
BERITA TERKAIT: