Pemerintah Pusat Serahkan Aturan Teknis PSBB Disusun Oleh Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 04 Mei 2020, 20:51 WIB
Pemerintah Pusat Serahkan Aturan Teknis PSBB Disusun Oleh Kepala Daerah
Achmad Yurianto/Net
rmol news logo Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan pemerintah pusat bisa diatur secara rinci oleh kepala daerah masing-masing provinsi serta kabupaten/kota.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru atau Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, pemerintah daerah yang sudah mengajukan dan ditetapkan PSBB, seharusnya membuat aturan turunan mengenai tekhnis pelaksanaannya.

Sebab, mereka yang lebih mengetahui kondisi daerahnya masih-masing.

"Oleh karena itu detail pelaksanaan operasional dari PSBB diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah yang mengajukan, yang kemudian ditulis dan disampaikan dalam peraturan gubernur pada level provinsi, eraturan bupati pada level kabupaten, atau peraturan walikota pada level kota," ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/5).

Lewat peraturan mendetail yang dibuat kepala daerah, pemerintah pusat berharap bisa ditentukan pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah, serta yang mana perkantoran atau perusahaan yang tidak memungkinkan beroperasi.

"Misalnya yang terkait dengan industri yang terkait kebutuhan dasar, kebutuhan pokok. Kemudian juga mana yang penuh diatur yang terkait dengan ekspor atau industri strategis dan seterusnya," beber Achmad Yurianto.

"Termasuk bagaimana kemudian pusat perbelanjaan, bagaimana pasar, bagaimana toko diatur," tambahnya.

Oleh karena itu, evaluasi dari pelaksanaan PSBB ini dijelaskan Achmad Yurianto, di samping untuk pengendalian jumlah laporan dari kasus positif yang muncul, juga harus disertai dengan bagaimana masyarakat bisa menjalankan penerapannya dengan baik.

"Apakah kemudian ini akan mampu mengendalikan pandemik secara maksimal, apakah kemudian ini akan mampu memberikan ketenangan pada masyarakat. Maka peraturan-peraturan pelaksana pada level kepala daerah inilah yang menjadi penting," demikian Achmad Yurianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA