Anies Baswedan: Perkantoran Di Jakarta Tutup Selama 14 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 20 Maret 2020, 20:14 WIB
Anies Baswedan: Perkantoran Di Jakarta Tutup Selama 14 Hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam jumpa pers Selasa (16/3)/Net
rmol news logo Perkantoran di DKI Jakarta diminta menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan usaha dari rumah.

Demikian poin nomor satu seruan keenam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diterbitkan hari Jumat ini (20/3).

Permintaan itu disampaikan Anies karena Jakarta telah menjadi salah satu pusat dari penyebaran wabah virus corona baru atau Covid-19.

Penghentian seluruh kegiatan kantor dan penutupan fasilitas operasional ini disampaikan dalam rangka mencegah penyebaran virus mematikan itu.

“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannnya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah,” sambung Anies Baswedan.

Seruan keenam yang dikeluarkan Anies itu berlaku selama 14 hari terhitung dari tanggal 23 Maret sampai 5 April mendatang.

“Pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, secara serempat dan secara disiplin melaksanakan pembatasan atau kontak langsung secara ketat,” demikian Anies. rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA