Karena itu, PKB mempertanyakan sikap pimpinan DPR yang mengembalikan draft RUU Pertembakauan ke Badan Kajian DPR (BKD).
"Daft RUU Tembakau sebenarnya sudah selesai di Baleg, sudah diharmonisasi, sudah final. Biasanya, setelah tahapan ini selesai. Draf itu dikirim ke pimpinan DPR. Tapi, pimpinan DPR mengembalikan draft itu ke Badan Kajian DPR (BKD). Ini tidak lazim," ungkap anggota Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, kepada wartawan, Kamis (1/9).
Selain mempertanyakan sikap pimpinan DPR, Karding menegaskan Fraksi PKB terus berupaya untuk mendorong RUU Pertembakauan segera diparipurnakan, disetujui dan disahkan.
"RUU ini berpihak kepada petani, industri, dan berbagai kepentingan nasional lainnya. Penolakan terjadi lantaran persaingan bisnis antara rokok kretek dan rokok putih dari Eropa. Mereka membawa wacana kesehatan agar produknya bisa menguasai pasar Indonesia," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: