Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

UU JPH, Solusi Cegah Produk Haram?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Juni 2016, 00:18 WIB
RMOL.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) segera memasuki fase mandatory. Artinya, sektor industri dan pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal atas semua produknya.

"UU JPH harus dilakukan secara gradual dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan produk. Sehingga, tidak menjadi beban bagi dunia usaha," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IWH), Ikhsan Abdullah, saat menggelar diskusi di Grand Sahid Jaya hotel, Selasa (28/6).

Dia mencontohkan, pada industri obat, wajib diberikan kelonggaran waktu yang cukup untuk melakukan riset. Dengan demikian, dapat menghasilkan bahan obat yang meminimalisir titik kritis keharamannya.

Untuk itu, kata Ikhsan, diperlukan kesadaran kolektif sebagai bangsa yang besar dan pasar yang besar agar tidak menjadi pasar bagi produk asing.

"Jika kita tidak aktif berinovasi dan melakukan riset, produsen obat asing akan masuk dengan berbahan obat yang halal," tandasnya.

Dalam diskusi tersebut, IHW tidak hanya membahas persoalan penyelamatan industri obat dan kosmetika, namun termasuk juga barang gunaan serta makanan dan minuman.

IHW berharap melalui diskusi itu dapat membangun kesadaran kolektif untuk meningkatkan daya saing menembus pasar dunia melalui Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Hadir dalam diskusi tersebut, Sekretaris Corporate PT Bio Farma, Iwan Setiawan, Kasubdit Produk Halal Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag RI, Siti Aminah, dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Hafidz Taftazani, perwakilan LPPOM MUI.

Sementara, perwakilan BPOM RI yang juga ikut diundang, Suratmono berhalangan hadir tanpa keterangan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA