"Kami akan merencanakan untuk mengundang Dinkes. Karena bicara perizinan maka ada di BPTSP, ini mau panggil dua-duanya. Sinkronisasinya bagaimana, dalam prosedur perizinan harus ada rekomendasi atau tidak," kata anggota Komisi E DPRD DKI Merry Hotma Sirait saat kepada wartawan, Jumat (8/1).
Menurutnya, kasus malpraktik di klinik itu berada di bawah permukaan yang sangat berbahaya. Karena itu diperlukan badan atau peraturan khusus untuk mengatur perlindungan konsumen khusus di ibu kota.
"DPRD ini melihat DKI harus ada lembaga yang fokus menjaga masyarakat dari berbagai hal. Makanan, kosmetik, dokter ilegal, klinik ilegal. Ini dorongan kami untuk membentuk lembaga perlindungan," jelas Merry.
Merry menilai keberadaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) belum cukup membantu karena cakupannya tingkat nasional. Untuk itu, di Jakarta sendiri diperlukan lembaga lain yang fokus menangani soal klinik.
"DKI kan ibu kota, peredaran bisnis sangat tinggi dengan segala risiko harus ada badan khusus," bebernya.
[wah]
BERITA TERKAIT: