Hal itu seperti diutarakan Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/1).
"Ketentuannya itu pertukaran tenaga dokter, dokter gigi, dan perawat. Syaratnya adalah kita akui kompetensi mereka itu dengan kesepakatan. Jadi untuk dapat apa di suatu negara berkompetensi sama atau tidak itu baru dilihat dahulu," terang dia.
Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Dr. Akmal Taher menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan dalam komitmen tenaga kesehatan di MEA itu belum selesai tentang prosedur kesepatakannya.
"Itu bila kompetensi tenaga kesehatan di Filipina dan tenaga kesehatan di Singapura tentunya berbeda. Ini yang belum selesai dalam kesepakatannya,†ucap Akmal.
Sementara, kesepakatan yang baru selesai hanya untuk transfer pengetahuan, humanity activity dan penelitian.
"Untuk permanen praktis itu yang masih belum ditentukan waktu pastinya,†pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: