"Saya rasa aborsi di luar nikah itu illegal dan juga tidak transparan. Beda mekanisme proses legalitasnya," kata Okky di Jakarta, Senin (18/8).
Okky pun menekankan, PP Aborsi hendaknya dibaca secara menyeluruh dan dilihat payung hukum UU Kesehatan, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan keluarga. Dikatakannya pula, ketika mendengar kata "aborsi" maka yang terlintas adalah kehamilan di luar nikah. Padahal, lanjut dia, PP itu justru melindungi kualitas hidup perempuan karena di antaranya akibat korban perkosaan. Mengingat, saat-saat ini banyak perempuan korban pelecehan seksual.
"Justru dengan PP ini pengawasan terhadap fasilitas kesesehatan/klinik/ RS Bersalin bisa lebih ketat karena untuk melakukan aborsi hanya boleh dilakukan dengan indikasi dan alasan yang diatur dalam UU," demikian Okky yang mantan peragawati.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: