Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 10 Oktober 2026, 13:54 WIB
Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Segera Disidang
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Jumat, 9 Oktober 2026 (Foto: Puspenkum Kejagung)
Kecil Besar
rmol news logo Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIMMIL) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Jumat, 9 Oktober 2026.

"Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu 10 Oktober 2026

Kelima tersangka tersebut yaitu BU - BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK. Lalu, GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI. Kemudian AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Selanjutnya,  YY selaku Direktur PT YAT, dan AA selaku Direktur PT ASE. 

Kasus ini bermula dari pengadaan 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit trail dan 230 unit skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan, digunakan, atau dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," jelas Anang.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, korupsi pengadaan motor listrik ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar ketentuan primair Pasal 603 UU 1 / 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1 / 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 604 UU 1 / 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU 31 / 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1 / 2023 tentang KUHP.

"Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan," kata Anang. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA