Dua personel tersebut adalah mantan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, serta mantan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Haerudin. Keduanya telah diberhentikan dengan hormat dari KPK dan kini bertugas di BGN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penugasan tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan BGN, khususnya dalam membangun sistem tata kelola yang berintegritas dan mengedepankan prinsip-prinsip pencegahan korupsi.
"Penugasan personel insan KPK ke BGN diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan, khususnya dalam membangun sistem tata kelola yang berintegritas dan mengedepankan prinsip-prinsip pencegahan korupsi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 4 November 2026.
Menurut Budi, penugasan tersebut juga diharapkan memperkuat koordinasi dan kerja sama antarlembaga, terutama dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi hasil kajian KPK terkait potensi kerawanan korupsi dalam penyelenggaraan Program MBG.
Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian terhadap pelaksanaan Program MBG untuk memetakan sejumlah potensi kerawanan korupsi. Kajian tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang saat ini tengah ditindaklanjuti oleh BGN.
Budi menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada identifikasi potensi risiko, tetapi harus dilanjutkan dengan pembenahan sistem secara nyata dan berkelanjutan.
"Sehingga, upaya pencegahan tidak berhenti pada identifikasi potensi risiko, tetapi berlanjut pada langkah-langkah perbaikan sistem yang konkret dan berkelanjutan," ujarnya.
KPK memandang penguatan tata kelola sejak awal merupakan kunci agar program strategis pemerintah dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta terhindar dari praktik korupsi.
BERITA TERKAIT: