Kedua pejabat tersebut adalah Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, serta Kepala Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Haerudin.
Mungki membenarkan bahwa dirinya akan segera mengemban tugas baru di Badan Gizi Nasional (BGN) melalui institusi asalnyadi Kejagung. Sesuai arahan yang diterima, ia diproyeksikan menjabat sebagai Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
"Kemungkinan di bulan ini, masih nunggu jadwal pelantikan mas," ujar Mungki kepada RMOL, Selasa 3 November 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pengembalian kedua pejabat tersebut dilakukan karena masa dinas mereka di lembaga antirasuah telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Perpindahan ini juga didasari oleh keinginan untuk mendapatkan suasana kerja yang baru (*refreshing*).
"Ya, itu karena memang yang pertama masa kerja atau masa dinas yang bersangkutan kan mereka berasal dari Kejaksaan Agung. Mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk *refreshing* lah kira-kira di tempat yang lain," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Setyo menambahkan, proses administrasi pengembalian telah diselesaikan melalui Sekretariat Jenderal KPK setelah keduanya memperoleh tawaran penugasan di instansi lain. KPK secara resmi telah melepas mereka terhitung sejak 1 November 2026 untuk dikembalikan kepada Kejagung.
Terkait kekosongan posisi yang ditinggalkan, Setyo memastikan bahwa pengisian jabatan Direktur Labuksi akan ditempuh melalui mekanisme internal yang berlaku. KPK terlebih dahulu akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sebelum memproses seleksi definitif melalui manajemen talenta.
"Nanti akan dicari yang pertama tentu ada penugasan Plt. Nah, dari Plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya untuk proses talent pool atau lain-lain," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: