Kasus rasuah ini dinilai sangat ironis di tengah masyarakat yang masih berjibaku menghadapi bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengaku sangat kecewa atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu," tegas Abdullah kepada wartawan, dikutip Sabtu, 17 Oktober 2026.
Legislator Fraksi PKB itu mendesak KPK mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, anggaran kebencanaan yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam perkembangan kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP kebencanaan.
Penyidik dilaporkan menyita barang bukti berupa uang Rp3,3 miliar, emas, dan aset kripto senilai sekitar Rp1 miliar.
Abdullah juga meminta KPK memperluas penelusuran terhadap tata kelola anggaran BNPB, termasuk mendalami kemungkinan penyimpangan lain yang terjadi di luar perkara yang tengah ditangani.
Ia mendorong KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit secara menyeluruh pengelolaan keuangan BNPB.
"Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan," kata Abdullah.
Menurutnya, dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung sejak 2022 harus ditelusuri secara serius. Terlebih, penggunaan dana siap pakai dalam kondisi darurat tetap membutuhkan pengawasan agar celah pengadaan tidak dimanfaatkan untuk memperkaya diri.
Abdullah juga meminta KPK mendalami kemungkinan penerapan pidana mati apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya dan bencana alam nasional.
"Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut," ujarnya.
Selain penindakan, Abdullah menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa kebencanaan. Ia meminta KPK menelusuri informasi mengenai pejabat yang diduga menempatkan keluarga atau orang dekat pada perusahaan vendor yang memperoleh proyek penanganan bencana.
Menurutnya, dugaan tersebut harus diperiksa agar proses pengadaan berlangsung transparan dan tidak menjadi sarana memperkaya kelompok tertentu.
Ia pun mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Pengawasan, kata dia, perlu dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan.
"Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan," kata Abdullah.
Penyalahgunaan dana kebencanaan bukan sekadar persoalan administrasi atau kerugian keuangan negara. Praktik tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan warga yang tengah menghadapi situasi darurat.
"Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?" pungkasnya.
BERITA TERKAIT: