Mantan Ketua PAN Rejang Lebong jadi Tersangka Baru KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Oktober 2026, 19:13 WIB
Mantan Ketua PAN Rejang Lebong jadi Tersangka Baru KPK
Dirut PT Cahya Mas Cemerlang, Eko Yusanto. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama dan seorang petinggi swasta lainnya ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka baru pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap B Daditama yang juga Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode Maret 2025-September 2025, dan Eko Yusanto selaku Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 20 Oktober 2026.

"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Budi menjelaskan, dari dua orang yang dipanggil itu, tim penyidik hanya memeriksa satu orang, yakni Eko Yusanto. Kepadanya, tim penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya.

"Sedangkan untuk DDT, karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh PH, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya," jelas Budi.

Ia mengungkapkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) tersangka tersebut telah diterbitkan per Oktober 2026 ini.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Pada Selasa, 29 September 2026, tim penyidik menyita apartemen milik Vinna di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Satu unit apartemen tersebut merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).

Pada Selasa, 22 September 2026, KPK menyita satu unit Toyota Kijang Innova Zenix yang diduga diberikan pengusaha Eno kepada Vinna. Kendaraan tersebut diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh adik Vinna, Dian Andhini Anggraheni (DAA).

Sehari sebelumnya, Senin, 21 September 2026, KPK menyita satu unit Mercedes-Benz milik Vinna yang juga diduga pemberian pengusaha Eno. Mobil tersebut diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), kerabat Vinna.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.

KPK turut menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Rangkaian penyitaan aset tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara yang bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu, dengan menelusuri dugaan praktik suap proyek, aliran uang, serta pemberian aset kepada sejumlah pihak.

KPK juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), proses pengusulan, perencanaan dan pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, serta dugaan keterkaitan pihak legislatif dan swasta dalam perkara tersebut.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA