RMOL. Pemerintah mempercepat penandatanganan dan ratifikasi perjanjian dagang Indonesia-Uni Eropa atau
Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) agar bisa mulai berlaku pada awal 2027. Perjanjian ini berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia hingga 10,9 miliar Dolar AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah memperkuat koordinasi dan diplomasi dengan institusi Uni Eropa untuk mempercepat proses tersebut.
“Percepatan penandatanganan juga perlu diikuti dengan persiapan ratifikasi dan implementasi agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha kedua pihak,” ujar Haryo dikutip Selasa, 20 Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sendiri menilai, percepatan proses tersebut penting untuk membuka peluang perdagangan dan investasi yang lebih luas antara Indonesia dan Uni Eropa.
Indonesia dan Uni Eropa telah mencapai penyelesaian substantif IEU-CEPA pada September 2025 dan menuntaskan proses
legal scrubbing pada Agustus 2026. Pada Juni 2026, Komisi Eropa juga telah menyampaikan proposal perjanjian kepada Dewan Uni Eropa untuk memperoleh persetujuan penandatanganan dan penyelesaiannya.
Pemerintah menargetkan penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum akhir 2026, sehingga tahapan ratifikasi dapat segera ditindaklanjuti.
Selain IEU-CEPA, pemerintah juga mendorong pemanfaatan
Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-CA CEPA) dan
Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA).
Berdasarkan sejumlah analisis dampak perjanjian perdagangan, I-CA CEPA berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia sekitar 1,6 miliar Dolar AS. Sementara itu, I-EAEU FTA diperkirakan membuka peluang peningkatan ekspor sekitar 2,2 miliar hingga 2,89 miliar Dolar AS.
Pemerintah juga memetakan komoditas yang berpeluang memperluas penetrasi pasar melalui perjanjian tersebut. Untuk Uni Eropa, EFTA, dan Inggris, peluang ekspor antara lain berasal dari kelapa sawit dan produk turunannya, kendaraan bermotor, kopi, kakao, karet, besi dan baja, kayu olahan, serta produk perikanan.
Adapun pasar Kanada menawarkan peluang bagi produk mineral dan logam, bahan kimia, kendaraan, kayu dan karet, mesin, serta peralatan elektronik. Produk makanan dan minuman, hasil laut, alas kaki, elektronik, otomotif, dan kerajinan juga dapat didorong melalui I-CA CEPA.
Sementara itu, pasar negara-negara
Eurasian Economic Union (EAEU) membuka peluang bagi produk kimia, nabati, kendaraan, mineral dan logam, kayu, kertas, karet, serta plastik. Kelapa sawit, alas kaki, udang, karet alam, kopi, dan minyak atsiri termasuk komoditas yang berpeluang memperoleh manfaat tarif melalui I-EAEU FTA.
Pemetaan tersebut mengacu pada
Export Potential Analysis, yang mengukur kesenjangan antara nilai ekspor saat ini dan potensi ekspor yang masih dapat dicapai di pasar negara mitra.
Haryo menambahkan, pembahasan dengan pihak terkait juga mencakup peluang penguatan kemitraan ekonomi Indonesia-Uni Eropa di sektor strategis, termasuk industri semikonduktor, teknologi, dan ekonomi kreatif.
“Diperlukan sinergi antara Pemerintah Indonesia dan Perwakilan RI di Brussels untuk mengawal penyelesaian IEU-CEPA sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota UE,” pungkasnya.
Pemerintah berharap percepatan perjanjian dagang tersebut tidak hanya membuka akses pasar dan memberikan preferensi tarif, tetapi juga mendorong peningkatan pemanfaatan perjanjian oleh eksportir Indonesia serta memperkuat investasi dan kapasitas industri nasional.
BERITA TERKAIT: