“Hari ini kami datang untuk menanyakan kapan sidang etik terhadap terlapor digelar mengingat masa penempatan khusus akan berakhir pada 23 Oktober,” kata kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Lanjut Bagus, pertanyaan itu muncul karena untuk kepentingan dalam percepatan atau memengaruhi hasil sidang.
“Yang kami pahami, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sidang KKEP semestinya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP. Kami berharap tahapan itu berjalan sesuai ketentuan yang sudah diatur Polri sendiri, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Bagas turut menyampaikan rangkaian tahapan yang telah dilalui sejak laporan diproses.
“Sejauh ini perkara ini sudah melalui sejumlah tahapan: penempatan khusus oleh Divpropam, pemeriksaan terlapor sebagai saksi di Bareskrim, pengecekan lokasi tambang di Sulawesi Utara, serta pemeriksaan pendahuluan kode etik,” ucapnya.
Bagas pun berharap kasus ini segera selesai dengan adil.
“Kami berharap dapat melihatnya tercermin pada perkara yang menyangkut klien kami. Harapan kami sederhana: siapa pun yang menjabat, perkara yang sudah berjalan ini dilanjutkan sesuai prosedur dan tidak kehilangan momentum,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, SYF adalah seorang pengusaha asal Malaysia yang menyetorkan modal secara bertahap sepanjang Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp58,5 miliar pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara.
Investasi tersebut dilakukan SYF dengan iming-iming janji legalitas yang disampaikan Kombes F.
Namun, pada perkembangannya Kombes F tidak memenuhi janjinya dan melaporkan pidana di Bareskrim sekaligus Propam Polri.
BERITA TERKAIT: