KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Oktober 2026, 20:24 WIB
KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!
Video hoax yang beredar soal Nusron Wahid dijemput paksa atau ditangkap KPK. (Foto: tangkapan layar media sosial)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah video yang beredar di masyarakat dengan narasi  penangkapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan video tersebut tidak berkaitan dengan tindakan penyidik KPK membawa Nusron untuk diperiksa.

"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Oktober 2026.

Di sisi lain, penyidik masih menelaah alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua kali penjadwalan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Budi mengatakan, penyidik tengah memproses langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua dan surat perintah membawa.

"Apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya," ujar Budi.

Pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan mengirimkan surat panggilan jauh-jauh hari agar Nusron dapat menyesuaikan agendanya.

Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan menjalani perjalanan dinas ke Malaysia. Budi menegaskan, penyidik akan menganalisis kepatutan alasan yang disampaikan Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya," jelasnya.

KPK berharap Nusron bersikap kooperatif karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara utuh, termasuk peran para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebab pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami alur perintah dan aliran uang dalam perkara tersebut.

"Keterangan NW (Nusron) selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak," katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. KPK juga menyita barang bukti elektronik dan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Konstruksi perkara berawal dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA