Ketua KPU Lombok Barat Kembali Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 September 2026, 16:31 WIB
Ketua KPU Lombok Barat Kembali Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat hingga pegawai hotel dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 15 September 2026, tim penyidik memanggil sebelas orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta," kata Budi kepada wartawan.

Para saksi yang dipanggil, yakni Affiyan Anwari selaku P3K pada Bagian Umum Setda Pemkab Lombok Barat, Didi Darmawan selaku karyawan pada BPKAD Pemkab Lombok Barat, Dadi Rahman selaku Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).

Selanjutnya, Syarif Hidayat selaku Ketua PBJ PT AMGM, Lalu Fathon Ahimsa selaku ajudan Bupati Lombok Barat, Lalu Rifhandani selaku Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat.

Kemudian, perwakilan pegawai Hotel Aston atau Harper Premier Nagoya Batam, perwakilan Hotel Sheraton Surabaya Hotel and Towers, perwakilan Hotel Four Points by Sheraton Surabaya, dan Rama Intan Butar Butar selaku ibu rumah tangga.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat, NTB, pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 20 orang.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 22 Juli 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar, terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening Sudirman, uang Rp20 juta yang ditemukan di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), saldo rekening CV DKK sebesar Rp489 juta, sertifikat dan akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA