Keyakinan itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelang sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Budi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaparkan konstruksi perkara sejak persidangan awal. Paparan tersebut mencakup dugaan pengondisian kuota haji tambahan, pihak-pihak yang diduga terlibat, hingga peran masing-masing terdakwa.
“Kita ikuti perkembangannya, terlebih pada persidangan awal, JPU telah memaparkan secara lengkap bagaimana konstruksi perkara, bagaimana pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk peran dari setiap terdakwa dalam perkara ini dari proses pengondisian soal kuota haji tambahan, sampai dengan dugaan aliran uang,” kata Budi kepada RMOL, Kamis pagi, 27 Agustus 2026.
Menurut Budi, konstruksi perkara yang telah dipaparkan JPU juga menunjukkan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pergeseran atau pengaturan kuota haji tambahan.
“Sehingga dari paparan JPU tersebut terlihat pihak-pihak siapa saja yang kemudian diuntungkan dari adanya pergeseran kuota haji tambahan tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, Budi berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh proses hukum yang telah dilakukan KPK, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
“Oleh karena itu kami meyakini, hakim akan mendukung proses-proses hukum yang sudah dilakukan KPK, yang telah dikonstruksikan sejak tahap awal penyidikan hingga penuntutan ini,” terang Budi.
Budi juga meyakini perkara tersebut akan masuk ke tahap pembuktian setelah putusan sela dibacakan. Pada tahap tersebut, JPU akan menghadirkan sejumlah alat bukti, saksi, dan ahli untuk menguji konstruksi perkara yang telah disampaikan.
“Ya tentunya kami meyakini nanti akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tegasnya.
Menurut Budi, tahap pembuktian juga akan menjadi ruang bagi JPU untuk menjelaskan secara lebih mendalam penghitungan kerugian keuangan negara yang didalilkan dalam perkara tersebut.
“Sehingga dalam tahap pembuktian nanti JPU tentu juga akan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk menerangkan bagaimana perhitungan terkait kerugian keuangan negara itu sendiri,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023 dan 2024. JPU mendakwa Yaqut melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU mendalilkan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Dalam konstruksi dakwaan, Gus Yaqut disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi melalui pengaturan kuota haji tambahan. Yaqut juga didakwa menerima 271.500 Dolar AS.
Selain Yaqut, jaksa menyebut 27 pihak dan/atau korporasi serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan. Khusus 313 PIHK, keuntungan yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp478,17 miliar.
JPU mengaitkan kerugian negara tersebut dengan sejumlah komponen. Di antaranya selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar sekitar Rp438,22 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sekitar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sekitar Rp143,92 miliar.
Salah satu pokok perkara yang dipersoalkan KPK adalah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024 dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK mendalilkan terdapat proses pengondisian dalam pembagian kuota tersebut yang berkaitan dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dan dugaan keuntungan yang diperoleh sejumlah PIHK.
Sementara itu, tim penasihat hukum Gus Yaqut membantah konstruksi tersebut. Mereka menilai surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara konkret perbuatan aktif Yaqut yang menyebabkan pihak lain atau korporasi memperoleh keuntungan.
Gus Yaqut juga membantah pernah memerintahkan siapa pun untuk mencari keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melalui fee percepatan.
Tim hukum turut mempersoalkan penghitungan kerugian negara Rp622,09 miliar. Mereka menilai dakwaan tidak menjelaskan secara terang hubungan antara kebijakan pembagian kuota dan kerugian keuangan negara.
Atas keberatan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan perkara tidak dapat dilanjutkan.
BERITA TERKAIT: