Direktur Jasindo Diduga Perintahkan Bayar Komisi Fiktif Selama Lima Tahun

Rugikan Negara Rp15,6 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Juli 2026, 18:04 WIB
Direktur Jasindo Diduga Perintahkan Bayar Komisi Fiktif Selama Lima Tahun
Tersangka Untung Hadi Santosa (rompi oranye kedua). (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya perintah dari petinggi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo untuk membayarkan komisi agen fiktif dalam proyek asuransi kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pembayaran komisi yang tidak semestinya berlangsung sejak 2015 hingga 2020.

"UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 31 Juli 2026.

Menurut Taufik, pembayaran komisi itu dilakukan kepada tiga perusahaan agen asuransi, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen dalam proyek pengadaan asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh Jasindo melalui penunjukan langsung.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp15,602 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Dalam perkara ini, pada 27 Agustus 2024, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Kedua terdakwa telah diproses hingga persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka baru, yakni Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA