Kejagung Pastikan Status Febrie Tersangka di Sprindik Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 16 Juli 2026, 01:08 WIB
Kejagung Pastikan Status Febrie Tersangka di Sprindik Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Kecil Besar
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya soal status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.

Artinya status Febrie masih tetap sebagai tersangka walaupun proses penyidikan dilakukan lewat tiga Sprindik yang baru.

"Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2026.

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Sprindik pertama nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua nomor 44 soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Lalu Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara asuransi ASABRI.

Dengan adanya Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Ke depannya Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA