Ini Empat Modus Penyelamatan Jokowi Tak Hadiri Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 11 Juli 2026, 05:22 WIB
Ini Empat Modus Penyelamatan Jokowi Tak Hadiri Sidang
Bekas Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mencurigai adanya potensi skenario penyelamatan bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan dan menunjukan ijazahnya dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, modusnya di antaranya adalah menjadikan ajudan Jokowi, Kompol Muhammad Syarif Fitransyah, sebagai saksi utama. 

"Artinya tanpa perlu menghadirkan Jokowi," kata Khozinudin, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.

Menurut Khozinudin, skenario ini terbaca dari materi dakwaan Dokter Tifa dalam perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT TMR. 

Jika skenario ini dijalankan, maka Jaksa hanya akan berfokus menghadirkan ajudan Jokowi ini dan merasa tak perlu menghadirkan Jokowi dengan dalih keterangannya telah terwakili oleh ajudan.

Modus kedua dengan menggugurkan perkara Dokter Tifa melalui putusan sela. Dengan demikian Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan menunjukan ijazahnya, karena pokok perkara dan proses pembuktian tidak akan pernah terjadi.

"Celah telah diumpan jaksa, dengan materi dakwaan yang konyol (OBSCUUR). Perkara Dokter Tifa akan tetapi kronologi materi atas nama KMRT Roy Suryo Notodiprojo," kata Khozinudin.

Khozinudin melihat materi seperti ini menjadi sasaran empuk eksepsi dan bisa menjadi celah hakim untuk memutuskan kasus dihentikan dalam eksepsi. Sehingga, perkara pokok tentang ijazah tak perlu dibuktikan dan Jokowi tak perlu hadir di persidangan.

Modus ketiga dengan memutus mengabulkan praperadilan, status tersangka gugur sehingga tak perlu masuk ke pokok perkara. Dengan demikian, Jokowi bisa selamat dan tak perlu 'diadili', sehingga masalah ijazah ini selamanya akan menjadi misteri.

"Terakhir, Jaksa pasang muka badak, tak perlu menghadirkan Jokowi dan fokus pada delik umum (UU ITE, pasal 32 dan 35). Jika skenario ini yang dijalankan, maka Jokowi kembali memperlakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa seperti Gus Nur dan Bambang Tri," pungkas Khozinudin. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA