Pushep:

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Publik Diminta Tunggu Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Sabtu, 11 Juli 2026, 04:05 WIB
Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab <i>Blackout</i> Sumatera
PLTU batubara Teluk Sepang. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang tengah diusut aparat penegak hukum diminta tidak langsung dikaitkan dengan peristiwa blackout sistem kelistrikan di Sumatera.

Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep), Bisman Bachtiar mengatakan, proses penanganan perkara korupsi memiliki tahapan yang panjang, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Karena itu, opini yang berkembang di ruang publik sebaiknya tidak mendahului proses hukum.

“Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru bisa menyesatkan,” kata Bisman kepada redaksi, Jumat 10 Juni 2026.

Menurut Bisman, dalam hukum pidana setiap dugaan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. 

Oleh sebab itu, penyimpangan dalam pengadaan batu bara belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyebab utama terjadinya blackout di Sumatera.

Ia menjelaskan, gangguan sistem kelistrikan berskala besar dapat dipengaruhi banyak faktor teknis, mulai dari gangguan jaringan transmisi, pembangkit listrik, hingga kondisi cuaca ekstrem.

Pandangan tersebut, lanjut Bisman, sejalan dengan penjelasan aparat penegak hukum yang menyebut gangguan sistem kelistrikan di Sumatra dipicu oleh trip pada sistem. 

Dengan demikian, hubungan antara dugaan tindak pidana dan pemadaman listrik masih memerlukan pembuktian melalui investigasi yang komprehensif.

“Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung. Jadi, pengadaan batu bara memang belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatra,” kata Bisman.

Bisman menegaskan, forum yang paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak adalah persidangan. 

“Putusan nantinya harus benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi,” pungkas Bisman.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA