Surpres tersebut telah diserahkan secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan nama yang diajukan Presiden untuk posisi Gubernur BI hanya satu orang, yakni Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai pejabat gubernur sementara BI.
"Namanya tunggal, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senin, 10 Agustus 2026.
Prasetyo menjelaskan, selain calon definitif Gubernur BI, pemerintah juga menyerahkan surpres untuk calon pengganti Deputi Senior dan Deputi Gubernur BI. Pengisian tersebut diperlukan karena terdapat posisi deputi gubernur yang berkurang.
"Yang pertama adalah surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta calon pengganti Deputi Senior dan calon pengganti Deputi Gubernur, karena jumlahnya kan berkurang satu," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menyerahkan surpres terkait calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah calon duta besar untuk negara-negara sahabat.
Seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada DPR sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Prasetyo mengatakan DPR akan menjalankan mekanisme berikutnya terhadap usulan tersebut.
"Besok (Selasa, 11 Agustus 2026) secara resmi kewenangan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," ujar Prasetyo saat ditanya mengenai pengumuman nama calon Gubernur BI.
Dengan demikian, Destry menjadi satu-satunya nama yang diajukan pemerintah untuk menduduki posisi Gubernur BI secara definitif. Sebelumnya, Destry telah menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara BI setelah pengunduran diri Perry Warjiyo.
BERITA TERKAIT: