Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa proses penghentian penyidikan belum bisa dilakukan karena tim penyidik masih memverifikasi kelengkapan administrasi kematian yang bersangkutan.
"Informasi Siman Bahar ini pun tadi juga ada kita bahas yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Kita sedang mempersiapkan proses berikutnya yaitu SP3 ya," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.
Taufik menyebut bahwa KPK harus memastikan dokumen kematian Siman Bahar sebagai syarat diterbitkan SP3.
"Mungkin yang Siman Bahar, ya kita harus pastikan dulu, karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," tegas Taufik.
Menurutnya, secara hukum penghentian penyidikan terhadap tersangka yang meninggal dunia merupakan konsekuensi yang pasti, namun tetap harus melalui prosedur administratif yang lengkap.
"Sehingga untuk tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek," jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menambahkan bahwa KPK juga akan menempuh jalur perdata untuk pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Untuk perkara yang sendiri, kalau pasal dua tentunya memang kita pakai pengacara negara ya, ketika sudah pasti ada kerugian negara yang nyata, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," pungkas Taufik.
Diketahui, Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
BERITA TERKAIT: