Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Beredar Surat Panggilan KPK Palsu, Jangan Tertipu!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Maret 2026, 14:44 WIB
Beredar Surat Panggilan KPK Palsu, Jangan Tertipu!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat geram dengan beredarnya surat panggilan palsu yang mencatut nama lembaga antirasuah. Modus ini dinilai sebagai upaya penipuan serius yang menyasar masyarakat dan pelaku usaha.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan adanya peredaran surat bodong di wilayah Jawa Timur mengatasnamakan KPK dan bahkan mencatut pejabat internal lembaga.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini," kata Budi seperti dikutip RMOL, Senin, 30 Maret 2026.

Surat palsu tersebut tidak main-main. Isinya memuat pemanggilan terhadap badan usaha, lengkap dengan nomor surat perintah penyelidikan hingga mencatut jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Pola ini dinilai sengaja dibuat meyakinkan untuk menjebak korban.

"KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK," tegas Budi.

Lebih jauh, KPK mengingatkan bahwa berbagai modus penipuan yang mencatut nama lembaga kerap berujung pada pemerasan hingga permintaan uang dengan dalih pengurusan perkara.

“Atas beredarnya surat tersebut, KPK meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun," terang Budi.

KPK juga menekankan bahwa setiap aktivitas resmi lembaga selalu dilengkapi dokumen sah dan tidak pernah memungut biaya kepada masyarakat, termasuk dalam kegiatan sosialisasi.

"KPK juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK," pungkas Budi.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA