
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencatat sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 26 Maret 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa capaian tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang meningkat dalam pelaporan kekayaan pejabat negara.
“Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026.
KPK berharap tren ini terus meningkat hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
"Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan," pungkas Budi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: