Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa capaian tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang meningkat dalam pelaporan kekayaan pejabat negara.
“Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026.
KPK berharap tren ini terus meningkat hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
"Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: