Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK Belum Pastikan Batas Waktu Tahanan Rumah Yaqut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 22 Maret 2026, 14:45 WIB
KPK Belum Pastikan Batas Waktu Tahanan Rumah Yaqut
Logo KPK. (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan sampai kapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku mantan Menteri Agama (Menag) akan menjalani penahanan di rumah, meski sudah dialihkan sejak H-2 lebaran 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan tersebut bukan keputusan permanen dan masih akan dievaluasi ke depan.

"Untuk sampai kapannya nanti akan diupdate lagi ya," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.

Budi menegaskan, status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut hanya bersifat sementara.

"Karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," tegas Budi.

Sebelumnya, Budi juga memastikan pengalihan penahanan Yaqut bukan karena alasan kesehatan, melainkan atas permohonan keluarga.

"Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," terang Budi.

KPK berdalih setiap tersangka memiliki perlakuan berbeda dalam proses penyidikan.

"Mengapa beda dengan LE (Lukas Enembe)? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelas Budi.

Lebih lanjut, KPK menegaskan pengalihan tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin," tutur Budi.

Ia juga memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan selama menjalani tahanan rumah di Condet, Jakarta Timur.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," tegas Budi.

Namun, pernyataan KPK yang menyebut status ini “sementara” tanpa batas waktu jelas justru memicu pertanyaan publik terkait kepastian hukum dan konsistensi perlakuan terhadap para tersangka.

Fakta Yaqut sudah tidak berada di dalam rutan lebih dulu terungkap dari keterangan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam menjelang lebaran.

"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam," kata Silvya kepada wartawan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia menegaskan, informasi tersebut diketahui luas oleh para penghuni rutan.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan. Tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada," jelas Silvya.

Silvya juga memastikan Yaqut tidak tampak hingga pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

"Salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada. Sampai sekarang nih nggak kelihatan," pungkas Silvya.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA