Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut telah melalui proses internal penyidik sebelum akhirnya dikabulkan. Di mana, pihak keluarga menyampaikan permohonan pada 17 Maret 2026, dan Yaqut keluar dari Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
"Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.
Pernyataan ini merespons soal alasan KPK mengabulkan permohonan pihak keluarga, apakah ada alasan kesehatan di balik keluarnya Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjelang lebaran.
Saat disinggung perbedaan perlakuan dengan tersangka lain, yakni mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe, KPK berdalih setiap perkara memiliki pendekatan berbeda.
"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelas Budi.
Jawaban KPK tersebut justru memantik pertanyaan publik terkait standar perlakuan terhadap para tersangka, terutama soal konsistensi kebijakan penahanan.
Fakta Yaqut sudah tidak berada di dalam Rutan sebelumnya diungkap Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Silvya menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026 menjelang Lebaran.
"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvya kepada wartawan di depan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Sabtu, 21 Maret 2026.
Sylvya juga menegaskan bahwa Yaqut tidak tampak saat Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.
"Salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," terang Silvya.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.
BERITA TERKAIT: