Ini Identitas Lima Tersangka Suap Ijon Proyek di Pemkab Rejang Lebong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Maret 2026, 15:56 WIB
Ini Identitas Lima Tersangka Suap Ijon Proyek di Pemkab Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (tengah). (Foto: Humas KPK)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang berkaitan dengan sejumlah pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua penyelenggara negara dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan suap terkait pengaturan proyek.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore, 11 Maret 2026.

Kelima tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas PUPRPKP, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana (SMS), Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama (MU), dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi (AA).

"Selain itu, kami juga sampaikan bahwa PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2017 yang ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah," jelas Asep.

Dalam perkara ini, Fikri bersama Hary diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga pihak swasta diduga sebagai pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 Ayat 1 atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kelima tersangka selanjutnya langsung ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga 30 Maret 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Asep.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA