Dengan status tersebut, penyidik KPK langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 6 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan.
"Penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada JPU karena berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Budi dikutip
RMOL, Minggu, 8 Maret 2026.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Pemkab Ponorogo, dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo,
Setelah proses pelimpahan ini, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan. KPK berharap proses persidangan dapat mengungkap secara terang praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
"KPK tentu berharap proses penuntutan dan persidangan berjalan lancar sehingga seluruh rangkaian perbuatan para tersangka dapat diungkap secara komprehensif di hadapan majelis hakim," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: