KPK Dalami Peran Pengacara di Balik Percepatan Eksekusi Lahan PT Karabha Digdaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 08 Maret 2026, 14:19 WIB
KPK Dalami Peran Pengacara di Balik Percepatan Eksekusi Lahan PT Karabha Digdaya
Logo PT Karabha Digdaya. (Foto: Website ptkd.co.id)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kemungkinan adanya peran pihak lain di balik praktik suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap dua pengacara dari S&P Law Office dilakukan untuk menelusuri lebih jauh perjalanan perkara sengketa lahan yang kemudian berujung pada permohonan percepatan eksekusi.

"Jadi para saksi dimaksud merupakan konsultan hukum ya dari PT KD, sehingga kita ingin mendalami dalam proses hukum sengketa lahan ini seperti apa perjalanannya, karena sebelum sengketa tentu ada proses di awalnya, di PN-nya seperti apa, di PT-nya seperti apa, kemudian proses di kasasinya seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 8 Maret 2026.

KPK, kata Budi, tidak hanya menyoroti proses eksekusi yang diduga disertai praktik suap, tetapi juga ingin melihat rangkaian perkara sejak awal hingga akhirnya berujung pada permohonan percepatan eksekusi di pengadilan.

"Sehingga berlanjut sampai dengan permohonan percepatan eksekusi atas sengketa lahan itu, padahal di sisi lain masih ada rencana gugatan peninjauan kembali dari masyarakat yang bersengketa dengan PTKD itu," terang Budi.

Melalui pemeriksaan para pengacara tersebut, penyidik berupaya memetakan secara utuh jalannya perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD), yang merupakan badan usaha milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut dengan masyarakat.

"Sehingga kita ingin mengetahui bagaimana perjalanan dari sengketa lahan ini," pungkas Budi.

Sebelumnya, dua pengacara dari S&P Law Office telah diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kedua saksi yang diperiksa, yakni Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office dan Jokki Obi Mesa Situmeang selaku Senior Associate S&P Law Office.

Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT KD hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelahnya, uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA