Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, laporan gratifikasi yang telah disampaikan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan administratif dan analisis substansi.
Menurut Budi, proses tersebut mencakup pengecekan kelengkapan dokumen hingga pendalaman fakta untuk menentukan status pemberian fasilitas tersebut.
"Dari laporan ini tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menegaskan dalam tahap analisis KPK tidak menutup kemungkinan meminta keterangan tambahan dari berbagai pihak, termasuk pihak yang memberikan fasilitas.
"Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu," jelas Budi.
Pernyataan tersebut membuka peluang KPK memanggil OSO sebagai pihak yang diketahui memberikan fasilitas jet pribadi kepada Menag, guna memastikan konteks, tujuan, dan nilai pemberian tersebut.
BERITA TERKAIT: