KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

Demi Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 22 Februari 2026, 13:21 WIB
KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset
Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi kemajuan penting dalam memperkuat kerangka hukum penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara yang dirugikan akibat korupsi.

"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Budi.

Menurutnya, perampasan aset merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang mampu memberikan efek jera nyata kepada pelaku kejahatan.

Ia menambahkan, perampasan hasil kejahatan menjadi instrumen penting karena menyasar langsung motif utama korupsi, yakni keuntungan finansial.

"Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut," terang Budi.

Tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil kejahatan, lanjutnya, pemberantasan korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan, yakni keuntungan finansial.

"RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," jelas Budi.

Dengan pengaturan yang menyeluruh, proses pemulihan aset negara diyakini dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK juga menilai pengesahan RUU ini akan melengkapi rezim hukum yang sudah ada sekaligus memperkuat kerja sama antarpenegak hukum.

"Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional," pungkas Budi. rmol news logo article



EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA