Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu melakukan sidang etik terhadap Mulyono atas rangkap jabatan tersebut selama menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin.
“Apakah itu termonitor oleh Kemenkeu, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan jumlahnya mencapai lebih dari 10, yakni 12 perusahaan,” ujar Budi, seperti dikutip RMOL, Rabu, 11 Februari 2026.
Budi menegaskan, tim penyidik KPK akan mendalami berbagai modus yang berkaitan dengan perkara ini.
“Misalnya untuk layering atau praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Termasuk apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan. Semua itu akan didalami, selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” jelasnya.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Ketiganya yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar yang disita dari Mulyono dan Venzo. Selain itu, ditemukan pula bukti penggunaan uang, antara lain Rp300 juta digunakan Mulyono untuk pembayaran uang muka (DP) rumah, Rp180 juta telah digunakan Dian, serta Rp20 juta digunakan Venzo.
Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin.
Atas permohonan tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, salah satunya Dian, melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”.
PT BKB melalui Venzo menyetujui permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar sebagai “uang apresiasi” untuk Mulyono, dengan pembagian tertentu termasuk untuk Venzo.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang telah disepakati. Dana tersebut dicairkan PT BKB menggunakan invoice fiktif.
Venzo kemudian menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian “uang apresiasi”. Disepakati pembagian sebesar Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venzo.
Venzo selanjutnya menyerahkan uang Rp200 juta kepada Dian, namun meminta bagian 10 persen atau Rp20 juta, sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta yang sebagian telah digunakan untuk keperluan pribadi.
Sementara itu, Venzo menyerahkan uang Rp800 juta kepada Mulyono yang dibungkus kardus di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan Mulyono kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat usaha waralaba miliknya.
Dari uang tersebut, Mulyono menggunakan Rp300 juta untuk DP rumah, sedangkan sisa Rp500 juta masih disimpan oleh orang kepercayaannya. Adapun sisa Rp500 juta dari “uang apresiasi” lainnya disimpan Venzo untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, KPK juga memperoleh informasi bahwa Mulyono diduga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.
BERITA TERKAIT: