Adapun tiga saksi yang diperiksa adalah Perangkat Desa Sukorukun, Rukin; Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Karyadi; dan Camat Gabus Kabupaten Pati, Suranta.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 2 Februari 2026.
Pada Selasa 20 Januari 2025, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarniono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.
Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di karung.
BERITA TERKAIT: