Tiga orang ahli akan diperiksa adalah Prof Aceng Ruhendi Syaifulloh (Ahli Linguistik Forensik UPI Bandung).
Selanjutnya Azmi Syahputra (Ahli Pidana Universitas Trisakti) dan Ganjar Laksanana Bondan Bonaprata (Ahli Pidana Universitas Indonesia).
"Sebelum menjalani pemeriksaan akan akan konpres lebih dulu pukul 09.30 WIB," kata Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Minggu 1 Februari 2026.
Dalam kasus tuduhan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun khusus Eggi Sudjana dan Damai Harus Lubis telah memproleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3.
BERITA TERKAIT: