HGU jumbo itu ternyata berdiri di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara. Fakta ini terungkap setelah menjadi temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015, 2019, hingga 2022.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, tak ada lagi toleransi. Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan dipastikan dicabut total.
“Alhamdulillah, semua sepakat. Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut. Di atasnya memang ada tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.
HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih satu gerbong dalam grup SGC. Dilansir
RMOLLampung, lokasinya berada di kawasan Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Nilainya tak main-main. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, total aset negara yang selama ini “nyasar” itu diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Usai pencabutan, lahan raksasa tersebut akan dikembalikan ke pangkuan negara, tepatnya kepada Kementerian Pertahanan, untuk kemudian dikelola kembali oleh TNI AU. Selanjutnya, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan dengan tembusan ke TNI AU.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Hadir antara lain Wamenhan Donny Hermawan, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, serta Deputi BPKP.
BERITA TERKAIT: