Tersangka Suap Katalis Chrisna Damayanto Masuk Penjara dengan Kursi Roda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Januari 2026, 22:47 WIB
Tersangka Suap Katalis Chrisna Damayanto Masuk Penjara dengan Kursi Roda
Chrisna Damayanto duduk di kursi roda saat digelandang menuju tahanan, Senin malam, 5 Januari 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto. Ia merupakan tersangka suap pengadaan katalis di Pertamina tahun 2012-2014. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 sampai dengan 24 Januari 2026," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 5 Januari 2026.

Chrisna tidak dihadirkan dalam konferensi pers. Pantauan RMOL, Chrisna langsung dibawa menuju Rutan KPK menggunakan mobil tahanan. Ia tampak duduk di kursi roda saat keluar dari ruang pemeriksaan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Mungki kepada wartawan 

Chrisna ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan katalis bersama tiga orang lainnya yang sudah ditahan pada Selasa, 9 September 2025. Ketiganya adalah Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT MP yang juga anak Gunardi, serta Alvin Pradipta Adyota yang merupakan anak dari Chrisna Damayanto.

Mungki mengungkapkan kronologi kasus dimana PT Melanton Pratama sebagai agen lokal katalis di Indonesia menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut sempat mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test.

Selanjutnya, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta bantuan agar Chrisna melakukan pengondisian sehingga PT MP bisa kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.

Atas pengondisian tersebut, Chrisna kemudian membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini membuat PT MP akhirnya terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013?"2014 dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar.

“Setelah terpilih sebagai pemenang, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013 sampai 2015,” terang Mungki.

KPK menduga penerimaan fee tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan Pertamina.

“Atas perbuatannya, saudara CD sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas Mungki.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA