Data tersebut tercantum dalam LHKPN khusus awal menjabat yang dilaporkan Ardito Wijaya ke KPK pada 10 April 2025 dengan status verifikasi administratif lengkap.
Data LHKPN dilihat RMOL pada Rabu, 10 Desember 2025, mayoritas kekayaan Ardito tersimpan dalam bentuk tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp12 miliar. Aset properti itu tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Lampung Tengah dan seluruhnya tercatat sebagai hasil sendiri.
Rinciannya antara lain tanah dan bangunan seluas 4.581 m2 dengan nilai Rp2 miliar, tanah dan bangunan 2.500 m2 senilai Rp250 juta, tanah dan bangunan 340 m2 senilai Rp2,285 miliar, serta tanah dan bangunan 250 m2 senilai Rp 2,5 miliar dan tanah dan bangunan 4.661 m2 senilai Rp 5 miliar.
Selain properti, Ardito juga memiliki sejumlah kendaraan mewah dengan total nilai Rp705 juta. Di antaranya Toyota Fortuner 2017 senilai Rp357 juta, Honda CR-V 2018 senilai Rp345 juta, Motor Suzuki 2011 senilai Rp3 juta
Untuk kas dan setara kas, Ardito melaporkan kepemilikan dana sebesar Rp117,3 juta. Sementara itu, ia tidak tercatat memiliki utang, harta bergerak lainnya, maupun surat berharga. Dengan nihilnya kewajiban utang, total bersih kekayaan Ardito Wijaya sebesar Rp12.857.356.389.
Kabar penangkapan Ardito dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Wakil Ketua Golkar Lampung Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Lampung 2 itu ditangkap bersama empat orang lainnya tengah terlibat transaksi suap.
"Suap proyek," ujar Fitroh singkat.
Ardito sudah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK. Tiba sekitar pukul 20.15 WIB, Ardito yang sebelumnya adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampak mengenakan jaket loreng, topi putih, serta membawa koper berwarna biru.
"Sehat, alhamdulillah. Boleh lewat? Boleh lewat?" ucap Ardito saat digiring masuk Gedung KPK.
Saat ditanya soal isu kabur sebelum ditangkap, Ardito membantah keras.
"Nggak, saya di rumah saja," katanya.
BERITA TERKAIT: