Kekayaan Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 Desember 2025, 16:54 WIB
Kekayaan Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana
Tangkapan layar Bupati Aceh Selatan umrah di tengah banjir yang terjadi di Aceh. (Foto: Facebook Kota Banda Aceh)
rmol news logo Setelah viral karena berangkat umrah bersama istri di tengah bencana, informasi soal harta kekayaan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS banyak dicari. Banyak yang penasaran seberapa kaya Mirwan yang dinilai miskin empati.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan KPK, total kekayaan Mirwan mencapai Rp 25,95 miliar.

LHKPN tersebut disampaikan pada 1 Oktober 2024 untuk laporan awal sebagai calon kepala daerah dan telah dinyatakan KPK lengkap secara administratif.

Mayoritas kekayaan Mirwan tersimpan dalam bentuk tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 21,88 miliar. Aset itu tersebar di Jakarta Timur dan Aceh Barat Daya. Yang paling mencolok, tanah dan bangunan seluas 517 meter persegi di Jakarta Timur dengan nilai fantastis Rp 13 miliar.

Bukan hanya properti, berdasarkan LHKPN yang dilihat redaksi hari ini, Selasa, 9 Desember 2025, garasi Mirwan juga penuh kendaraan.

Dalam LHKPN tercatat nilai alat transportasi dan mesin Rp 3,04 miliar. Di antaranya Toyota Fortuner 2017, Fortuner VRZ 2021, hingga tiga unit Toyota Rush tahun 2020. Tak cuma itu, Mirwan juga punya dump truck, excavator Komatsu, hingga alat berat proyek. 

Untuk harta bergerak lainnya tercatat Rp 321,4 juta, sementara kas dan setara kas hanya Rp 223 juta. Menariknya juga, sisa kekayaan Mirwan yang baru dipecat keanggotaannya di Partai Gerindra “dipercantik” dengan harta lain-lain Rp 710 juta.

Mirwan juga tercatat punya utang Rp 225 juta. Meski begitu, total kekayaannya setelah dipotong utang adalah Rp 25.958.970.622.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA