Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bula Astera diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016–2020.
"Benar pernah diperiksa hari Senin, tanggal 24 November 2025," kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan ini, Astera berstatus sebagai saksi berkaitan dengan posisinya saat menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara pada 2015–2017.
"Beliau diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017," kata Anang.
Dalam kasus ini, diduga kuat ada praktik dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan untuk kongkalikong dengan wajib pajak.
Secara konstruksi kasus, ada pemufakatan keduanya agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah.
Lalu, sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas Kemenkeu tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah mencekal empat nama untuk berpergian ke luar negeri, diantaranya, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD), Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang serta Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Namun, untuk pencekalan Victor dicabut karena dinilai kooperatif.
BERITA TERKAIT: