Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 20 November 2025, tim penyidik memanggil delapan orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 20 November 2025.
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Yance Samonsabra selaku Kepala Distrik Sentani Barat, Margaretha Debby selaku Kepala Distrik Sentani, Eslie Suangbubaro selaku Kepala Distrik Sentani Timur.
Selanjutnya, Orpa Novita Iriany Sawy selaku Relationship Manager Credit Remedial Bank Papua, Gangsar Cahyono selaku Fungsional Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua, Arson Wanimbo selaku wiraswasta.
Kemudian, Wildan Yusuf selaku Asisten Manager Monitoring dan Pelaporan Divisi Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Papua, dan Raymond Yosef Silow selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Jayapura.
Pada Rabu, 11 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dalam perkara ini, yakni Dius Enumbi (DE) selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.
Dius bersama-sama Lukas Enembe melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Uang korupsi itu digunakan salah satunya untuk membeli pesawat pribadi atau private jet yang saat ini keberadaan pesawat itu berada di luar negeri. Pesawat pribadi itu pun diberikan label RDG Airlines. Untuk itu, saksi Gibbrael Isaak akan didalami terkait pembelian private jet dimaksud.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. Dari sana, KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
BERITA TERKAIT: