BPKH Siap Kooperatif dan Hormati Penyelidikan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 November 2025, 23:38 WIB
BPKH Siap Kooperatif dan Hormati Penyelidikan KPK
Kepala BPKH Fadlul Imansyah. (Foto: Dokumentasi RMOL)
RMOL. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengaku akan kooperatif dan menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji.

Hal itu disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah merespons pemberitaan mengenai penyelidikan yang dilakukan KPK.

"BPKH menghormati serta mendukung penuh seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," kata Fadlul dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Ia menerangkan, langkah KPK merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

"BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan," jelasnya.

Fadlul memastikan, sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada otoritas yang berwenang.

"BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan," beber dia.

Ia menyebut terkait isu pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 H, anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, yakni BPKH Limited bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.

Dalam kerja sama yang dimaksud, lanjut Fadlul, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.

Sesuai kontrak yang berlaku kata Fadlul, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan.

"BPKH akan tetap fokus pada tugas utamanya, yakni mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas," pungkas Fadlul.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan penyelidikan dugaan korupsi di BPKH berbeda dengan penyidikan yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan korupsi kuota haji. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA