Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons pemberitaan yang menyebutkan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di mobil dinas SF Hariyanto pada Senin 10 November 2025.
"Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud," kata Budi kepada wartawan, Selasa sore, 11 November 2025.
Budi menegaskan bahwa penggeledahan kemarin berfokus di kantor Gubernur Riau, serta permintaan keterangan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Riau dan Kabag Protokol Pemprov Riau.
Dari penggeledahan di kantor Gubernur Riau, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.
Sebelumnya pada Jumat 7 November 2025, tim penyidik menggeledah rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pekanbaru
Pada Kamis 6 November 2025, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa tempat lainnya di Riau. Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, di antaranya CCTV.
Dari hasil OTT yang berlangsung sejak Senin 3 November 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa 4 November 2025 di Rutan KPK.
BERITA TERKAIT: